![]() |
| Pengadilan Agama kelas IA Lamongan. |
LAMONGANTERKINI.ID — Angka perceraian di Kabupaten Lamongan menunjukkan lonjakan tajam sepanjang tahun 2025. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, sebanyak 2.525 perkara perceraian telah diputus dan dikabulkan selama periode Januari hingga Desember 2025.
Dari ribuan perkara tersebut, mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Data menunjukkan cerai gugat mencapai 1.954 perkara, sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 571 perkara. Fakta ini menegaskan tren bahwa perempuan masih menjadi pihak yang paling banyak mengajukan gugatan cerai.
"Jumlah putusan yang dikabulkan 2.525, selama kurun waktu Januari - Desember 2025," ujarnya, Jumat (2/01/2026).
Mazir menjelaskan, dari total permohonan tersebut terdapat 287 perkara yang dicabut oleh pemohon, 18 perkara dinyatakan gugur, 27 perkara ditolak majelis hakim, serta 45 perkara tidak dapat diterima karena alasan administratif maupun hukum.
Lebih lanjut, Mazir memaparkan faktor penyebab perceraian yang paling dominan masih berkutat pada persoalan ekonomi. Sepanjang 2025, sebanyak 1.216 perkara perceraian dipicu oleh ketidakstabilan ekonomi rumah tangga. Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan kedua terbanyak dengan 647 perkara.
Faktor lain yang turut menyumbang angka perceraian antara lain meninggalkan salah satu pihak sebanyak 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, serta kebiasaan berjudi sebanyak 108 perkara. Sementara itu, kasus perceraian akibat mabuk dan penyalahgunaan narkotika (madat) tercatat sebanyak 46 perkara.
"Selain faktor itu juga ada perkara KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12, dan cacat badan 3 perkara," imbuhnya.
Tak hanya itu, PA Lamongan juga masih menanggung beban perkara perceraian yang belum selesai diputus. Tercatat sebanyak 183 perkara masih dalam proses dan akan dilanjutkan penanganannya pada tahun 2026.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lonjakan angka perceraian di Lamongan terbilang signifikan. Pada tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang dikabulkan tercatat sebanyak 1.857 perkara. Angka tersebut melonjak menjadi 2.525 perkara pada 2025 atau meningkat sekitar 36 persen.
Kenaikan ini menjadi sinyal serius bagi berbagai pihak untuk lebih memperhatikan ketahanan keluarga, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga yang kian kompleks.


