Gfz7GUM9Tpr6BUdoTSr6TUr8BY==

Pemerintah Kabupaten Lamongan Komitmen Mengawal Penyelesaian Tower BTS PT EMA di Sukamulyo

Penyelesaian Tower BTS PT EMA. (Ist)

LAMONGAN, LamonganTerkini.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan berjanji akan terus mengawal penyelesaian polemik terkait keberadaan tower BTS milik PT Epid Menara Assetco (EMA) yang terletak di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukamulyo, Kecamatan Lamongan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat melakukan inspeksi langsung di lokasi tower BTS pada Kamis (16/5). Bupati, yang akrab disapa Pak Yes, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan akan mendukung keputusan yang memberikan manfaat bagi semua pihak, baik masyarakat, investor, maupun secara nasional. Keberadaan tower BTS ini sangat penting sebagai sarana telekomunikasi yang mempengaruhi wilayah Pulau Jawa hingga Bali.

"Pasti kami akan mengawal masyarakat untuk mengatasi penyelesaian keberadaan tower yang ada di tengah pemukiman masyarakat. Namun kami juga sangat mengusahakan solusi yang menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, investor, hingga nasional. Karena keberadaan tower ini bagian dari peran telekomunikasi nasional," ujar Pak Yes.

Menurut Bupati Lamongan, tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten akan dilakukan setelah menerima hasil audit independen dari PT EMA. Proses relokasi tower BTS memang tidak bisa dilakukan secara instan, banyak persiapan yang harus dilakukan.

"Relokasi tidak bisa langsung dilakukan besok, karena memang membutuhkan banyak persiapan dan pertimbangan. Yang terpenting saat ini kami sudah berkomitmen untuk segera memberikan solusi terbaik untuk semua," tambah Pak Yes.

Salah satu warga Sukamulyo, Rudi Hartono, menyatakan bahwa masyarakat tidak menuntut relokasi segera atau kompensasi. Yang mereka inginkan hanyalah ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan solusi.

"Alhamdulillah hari ini mediasi langsung dengan Pak Bupati dan perwakilan dari PT EMA. Kami tahu bahwa proses penanganan tidak bisa dilakukan dengan cepat, pasti butuh proses. Namun kami sudah sedikit tenang karena sudah ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Jadi tindakan selanjutnya kami tunggu hasil audit dari PT EMA," ungkapnya.

Menurut Rudi, keberadaan tower BTS yang sudah ada sejak tahun 1993 ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Di antaranya adalah ketakutan akan rubuhnya tower saat terjadi hujan atau badai, serta pantulan radiasi yang dapat memicu penyakit.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network