Gfz7GUM9Tpr6BUdoTSr6TUr8BY==

Langkah Menuju Keselamatan: Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Lamongan

Pengguna Sepeda Listrik saat Melintas di Jalan Lamongrejo abaikan Safety riding. (Ist)


LAMONGAN, LamonganTerkini.id - Sepeda listrik sedang populer dan tersebar luas saat ini. Namun, kurangnya regulasi yang ketat membuat banyak pengendara sepeda listrik mengabaikan keselamatan saat berkendara.

Saat melakukan pemantauan di lapangan, kami menemukan salah satu pengendara sepeda listrik melintas tanpa menggunakan helm di Jalan Lamongrejo.

Tidak hanya itu, kami juga sering melihat anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan. Tentu saja, hal ini menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan telah mengusulkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan, Saifuddin Zuhri, menjelaskan bahwa selama belum ada undang-undang yang lebih tinggi mengenai hal ini, mereka dapat mengusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Politisi dari Fraksi PKB ini menyadari perlunya regulasi yang mengikat dalam hal ini.

Di antara hal-hal yang diajukan adalah batasan usia minimal untuk mengendarai, keselamatan berkendara, dan wilayah mana yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda listrik.

"Saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Kami akan mempelajarinya lebih lanjut agar aturan ini dapat segera diterapkan, mungkin melalui Peraturan Bupati atau surat edaran dari Dinas Perhubungan saja," ujar Saifuddin kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (11/3).

Saifuddin juga menyatakan bahwa nantinya pihak-pihak terkait akan diajak untuk berkomunikasi dengan Bapemperda DPRD Lamongan.

Hal ini melibatkan Dinas Perhubungan Lamongan, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengatur distribusi sepeda listrik.

"Juga melibatkan pengguna transportasi. Jika dipandang perlu untuk membuat Peraturan Daerah, maka akan dimasukkan dalam agenda tahun berikutnya sebagai rancangan peraturan daerah," tambahnya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close