Gfz7GUM9Tpr6BUdoTSr6TUr8BY==

Belum Lama Cerai, Warga Gedangan Ini Curi Koper di Kantor Travel Milik Mantan Istri

Junaidi Halid menjalani persidangan secara online di PN Lamongan. (Ist)


LAMONGAN, LamonganTerkini.id - Junaidi Halid, seorang pria berusia 41 tahun dari Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, dituduh melakukan tindak pencurian dan dihadapkan pada tuntutan penjara selama satu tahun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, Junaidi diduga mencuri sebuah koper di kantor perjalanan yang dulunya dimiliki oleh mantan istrinya, Nur Afifatul Faizah. Eko menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pencurian sesuai dengan apa yang diatur dalam dakwaan tunggalnya, yakni Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 362 KUHP," ujarnya pada Rabu (15/5).

Eko menuntut hukuman satu tahun penjara dengan mempertimbangkan kasus lain yang melibatkan terdakwa. Setelah mencuri koper, barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan terkait keberangkatan umrah.

"Setelah insiden ini, terjadi kasus penipuan, sehingga kami menuntut satu tahun," katanya.

Bukti-bukti yang diajukan termasuk sebuah foto akta cerai dan nota pembelian paket tas umrah, yang masih terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti fisik berupa sepuluh koper besar dan sepuluh koper kecil berwarna hijau telah dikembalikan kepada korban, Nur Afifatul Faizah.

Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023, sekitar pukul 19.00. Pada awalnya, Junaidi bersama seorang teman sedang menikmati kopi di salah satu warung kopi di Kecamatan Mantup. Di tengah ngopi, muncul niatan untuk mencuri barang dari kantor perjalanan Aman Nururrohmah di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, yang dulunya dimiliki oleh mantan istrinya, Nur Afifatul Faizah. Surat cerai resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lamongan beberapa hari sebelumnya.

"Junaidi dulunya bekerja di travel yang dimiliki mantan istrinya. Mereka sudah bercerai," tambahnya.

Untuk melancarkan aksinya, Junaidi meminjam mobil dari seorang teman. Setibanya di kantor perjalanan, dia yang masih memiliki kunci cadangan, mengambil koper besar dan kecil.

"Selanjutnya, terdakwa menjual atau menyalahgunakan kepemilikan koper-koper tersebut dengan melakukan penipuan terhadap beberapa masyarakat yang ingin berangkat umrah," terang JPU.

Majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya secara tertulis.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network